Penyidik Pidsus Kejari Palembang menyegel ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki |
PALEMBANG, SP - Setelah menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, langsung melakukan penyegelan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Setidaknya ada empat ruang kerja yang disegel oleh penyidik di kantor Disnakertrans yakni, Ruang Kerja Kepala Dinas, Ruang Kerja Kasi K3, Ruang Kerja Kabag TU dan Ruang Kerja Kabid Pengawasan.
Penyegelan tersebut disaksikan oleh Camat SU II yang diwakili Kasi Pemerintahan Fajar Santoso serta Ketua RT 24 dan Ketua RW 07 Kelurahan 14 Ulu Kota Palembang.
Rumah pribadi Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki disegel penyidik Kejari Palembang |
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga melakukan penyegelan dirumah mewah milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki yang terletak di Jalan Tanjung Barangan RT 06 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (11/1/2025).
Dari pantauan di dalam rumah itu terparkir mobil jenis Panther dengan plat bernomor polisi BG 1707 MZ.
Dalam penyegelan dirumah tersebut juga disaksikan oleh Camat IB I Alexander dan Ketua RT setempat Muhammad Said.
Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan dirumah Deliar Marzoeki yang terletak dikawasan Talang Jambe Kota Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejari Palembang pada, Jumat (10/1/2025).
Dari press release yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan serta pengancaman dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
"Tersangka melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat K3 bisa dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel," ungkap Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Hutamrin mengatakan, terkait besaran uang yang diminta Deliar Marzoeki kepada perusahaan terkait penerbitan sertifikat K3 masih didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Hutamrin juga menyampaikan bahwa, saat ini masih menyelidiki sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha atau investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara OTT ini," tegasnya. (Ariel)