OGAN ILIR, SP - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Akbar didepan rumahnya yang kedapatan yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku bernama Akbar berhasil diamankan petugas sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (31/1/2025).
Surya menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Tambak dan sekitarnya.
"Anggota kami menggeledah pelaku dan menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening," ujar Surya.
Surya merinci, saat ditimbang barang bukti sabu yang didapatkan dari pelaku tersebut seberat 3,68 gram.
"Kepada petugas pelaku mengaku belum lama mengedarkan barang haram tersebut," katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami terus melakukan pengembangan. Untuk pelaku tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)