Warga Kalidoni menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Sumsel |
PALEMBANG, SP - Puluhan warga Jalan H Ashari Gang Hikmah RT 041 RW 007 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, didampingi DPD Garda Prabowo Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis (23/1/2025).
Kedatangan puluhan warga tersebut, didampingi langsung oleh Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi dan Kuasa Hukum Penggugat, Rijen Kadin Hasibuan dan Muhammad Isa,SH.
Kepada Pengadilan Tinggi mereka memohon perlindungan hukum dan keadilan atas perkara Nomor: 220/PDT.G/2024/PN.PLG dan penundaan Putusan Pengadilan yang begitu lama yang di duga atau ditakutkan warga akan menjadi cela indikasi dugaan suap dan adanya penyimpangan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Isa, SH dan Rijen Kadin Hasibuan, mengatakan bahwa Perkara Nomor: 220 seharusnya sudah memasuki tahap akhir pembacaan putusan, akan tetapi telah beberapa kali di tunda.
"Perkara tersebut, seharusnya sudah tahap pembacaan putusan. Namun, putusan tersebut ditunda. Sebelumnya tanggal 14 diundur menjadi tanggal 21 Januari 2025, lalu ditunda lagi menjadi di bulan Februari, atau bulan depan, ada apa ini?," tanya Isa didampingi Rijen.
Lantaran beberapa kali penundaan penetapan hasil perkara Nomor: 220 oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, untuk itu massa aksi meminta agar Pengadilan Tinggi membackup kasus tersebut tanpa ada interpensi dari mana pun.
"Kami minta Pengadilan Tinggi memback up perkara ini. Tolong di back up perkara ini pak, jangan sampai nanti putusannya itu tidak menciptakan satu keadilan yang semestinya. Aksi kami hari ini tidak bermaksud mengintervensi keputusan Pengadilan, tidak ada, tetapi kami ingin bagaimana keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri itu benar-benar tidak memihak siapa pun, dan memenuhi keadilan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
M Isa menjelaskan, bagaimana Pengadilan Negeri tegak lurus dengan penundaan keputusan dalam perkara Nomor 220 tersebut.
“Pengadilan Negeri harus tegak lurus, kita tidak memfitnah dan menuduh, tidak, tapi kita curiga bagaimana mungkin yang sudah terjadwal, dari tanggal 14 menjadi tanggal 21 Januari dimajukan menjadi di bulan Februari, dengan berbagai macam alasan, Objek tanah yang menjadi sengketa seluas 1,9 Hektar yang dihuni oleh 15 Kepala Keluarga (KK) akan tetapi yang melakukan gugatan sebanyak 12 KK," ujarnya.
Dilanjutkannya, antara warga dengan para tergugat yaitu, tergugat I, Aminullah. Tergugat II, Anita selaku Direktur PT Ogan Graha Mandiri (Grand Mansion Kalidoni) dan Tergugat III, M Nuh alias Nunung dan Tergugat IV, Lusi Deviantara.
"Dalam perkara ini, para warga selaku penggugat tidak mengetahui jika lahan rumah mereka dijadikan kawasan Perumahan Giand Mansion Kalidoni, dan baru tahun 2023 Tergugat Aminullah dkk, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1228 (dahulu) dimana objeknya berada di Srimulya dan divalidasi menjadi Sertifikat Hak Milik No 7150 atas nama M Nuh alias Nunung, yang objeknya ada di Kalidoni," paparnya.
Massa aksi tery, diterima langsung oleh Riza Fauzi, dari Pengadilan Tinggi Palembang, dihadapan pendemo dia menjelaskan jika Pengadilan Tinggi menerima aspirasi dan apa yang menjadi permasalahan pendemo pihaknya mengingatkan jika dalam proses keputusan persidangan ada prosedurnya.
“Apa yang menjadi keluhan warga sudah kami dengar dan wajib di bela. Akan tetapi dalam proses persidangan itu ada SOP dan prosedurnya, sebuah Pengadilan Negeri bisa memutus perkara paling lama 5 bulan itu SOP nya, karena ada proses mediasi ditambah satu bulan lagi jadi 6 bulan," jelasnya.
Dikatakan Fauzi. Perkara Nomor: 220 didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024, jika ditambahkan 6 bulan.
“Berarti paling lambat diputuskan pada tanggal 29 Februari itu secara normal, karena masih tanggal 23 masih tengang koridor yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Fauzi menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan warga atas suatu keputusan patut dicurigai, agar tidak menjadi suatu fitnah.
"Dimana tanggal 14 Januari merupakan acara terakhir, dalam perkara perdata ada istilah kesimpulan, biasanya dalam praktek peradilan, sidangnya ditunda dua minggu untuk menyiapkan keputusan," jelasnya.
Fauzi juga mengimbau kepada warga untuk bersabar, menunggu jadwal sidang keputusan dari Perkara Nomor: 220 tersebut, bahkan jika para penggugat tidak puas akan keputusan maka dipersilakan mengajukan Banding, dirinya menjamin majelis yang menangani perkara tersebut tidak dapat di intervensi.
“Mudah-mudahan keputusannya sesuai dengan harapan bapak ibu, jika tidak sesuai putusan pertama, itu belum berkekuatan hukum tetap, artinya belum bisa dilaksanakan, kalau bapak ibu tidak puas, banding ke sini (Pengadilan Tinggi). Jika disini saya bisa pastikan majelis yang memeriksa perkara itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun juga, termasuk malaikat sekalipun kecuali Tuhan, kalau nyawa kita dicabut Tuhan selesai,” tegasnya. (Ariel)