Notification

×

Tag Terpopuler

PPK Gedung Guest House Akui Bertanggung Jawab Kepada Rektor UIN Palembang Selaku KPA

Wednesday, January 22, 2025 | Wednesday, January 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T14:34:54Z

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp16,5 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (22/1/2025). 


Dalam perkara yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2,1 miliar tersebut menjerat dua terdakwa yakni, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi Dony Prayatna dan Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi Ir Sarwono.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan lima saksi yaitu, Yohanes Suharno Direktur Keuangan PT. Gapssary Mitra Kreasi, Indianto Rasyid karyawan PT Cahaya Sriwijaya Abadi.


Kemudian dari pihak UIN Raden Fatah Palembang Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua staf PPK Deggry Mulia dan M. Salahudin Hasani.


Dalam keterangannya saksi Abdul Karim mengakui setelah PHO pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang telah menjadi temuan BPK RI terdapat kelebihan bayar karena ditemukan kekurangan volume dan ada denda keterlambatan pekerjaan.


"Tugas saya selaku PPK, jika rekanan ingin mengajukan pencairan harus dilengkapi dokumen-dokumen terkait serta melampirkan progres pekerjaan 50 persen baru muncul pembayaran 45, persen. Lalu di termin kedua dalam kontrak dibayar setelah pekerjaan selesai," ujar saksi dipersidangan.


Abdul Karim juga mengatakan bahwa proyek tersebut dicairkan 100 persen meskipun progresnya dibawa 80 persen.


"Dicairkan 100 persen meskipun baru dibawa 80 persen progresnya, karena pada saat di penghujung akhir tahun. Dan dalam masalah ini telah menjadi temuan BPK RI sesudah PHO yaitu terdapat kelebihan bayar karena terjadi kekurangan volume dan ada denda keterlambatan. Akan tetapi denda itu sudah dibayarkan diawal Maret 2023," ujarnya saat menjawab pertanyaan Jaksa.


Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Dony Prayatna dan Sarwono terkait tupoksinya selaku PPK, saksi mengatakan dia bertanggung jawab kepada Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


"Saksi Abdul Karim apakah saudara selaku PPK mendapatkan surat tugas atau dilantik, bisa jelaskan," tanya PH terdakwa.


"Saya ditunjuk sebagai PPK mendapatkan SK dari Rektor UIN selaku KPA. Tugas saya memeriksa lingkup kerja utama dalam pembangunan gedung Guest House Mess UIN," jawab saksi. 


"Dalam perkara ini kan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan sudah ada dua terdakwanya yang dihadapan saudara ini. Sauadara sebagai PPK artinya sebagai pejabat, lalu saudara bertanggung jawab dengan siapa selaku PPK?," tanya PH lagi.


"Saya selaku PPK bertanggung jawab kepada Rektor sebagai KPA," ujar saksi.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


Bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update