Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Pulau Rimau Amankan Pelaku Pencurian di TSM Parit I

Thursday, January 16, 2025 | Thursday, January 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T01:04:54Z


BANYUASIN, SP - Menindaklanjuti laporan dari korban Naharta (65), Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian di TSM Parit 1 RT 14 Primer III Desa Mekar Sari Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.


Aksi pencurian tersebut terjadi pada, Sabtu tanggal 30 November 2024, sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku berinisial SA (40) adalah warga Rt 03 Rw 001 Desa Mekar Sari Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin SH dalam keterangannya mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu depan rumah korban.


Kemudian pelaku mengambil 1 Pucuk senapan angin milik korban dan sekira pukul 10.00 WIB, pelaku memanen kebun sawit milik korban yang letak nya berada di samping rumah dan aksinya itu di ketahui oleh saksi Suwanto dan Rahman.


"Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengacungkan senapan angin tersebut ke arah kedua Saksi tersebut yakni Suwanto dan Rahman," terang Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin, (15/1/2025).


Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau guna ditindaklanjuti.


"Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau," jelasnya.


Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 Pucuk Senapan Angin Model Type RV- SN670D 4,5 MM, 1 Buah Dodos bergagang kayu, dan 1 Buah Gembok merk HONA. "Pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 363 ayat 1 Ke (5) KUHPidana Subsider 362 KUHPidana," pungkasnya. (les)

×
Berita Terbaru Update