Majelis hakim PN Palembang melakukan sidang pemeriksaan setempat terkait objek tanah sengketa di Kalidoni |
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan Sidang Lapangan (Descente) atau Pemeriksaan Setempat objek tanah yang disengketakan dalam perkara gugatan perdata No: 220/PDT.G/2024/PN.PLG, di Jalan H Ashari Gg Hikmah RT 041 RW 007 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Jumat (3/01/2025).
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh najelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, SH, MH didampingi hakim anggota dan Panitera.
Dalam pemeriksaan tersebut, juga dihadiri Rijen Hasibuan kuasa hukum Penggugat, Taslim kuasa hukum Tergugat, serta beberapa pihak-pihak terkait. Terkecuali pihak Kecamatan yang tidak hadir, dan Ketua Umum Garda Prabowo DKD Sumsel serta masyarakat.
Seperti diketahui pemeriksaan setempat (Descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah.
Maka terhadap objek sengketa tersebut, dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.
Objek yang menjadi sengketa warga dengan pengembang yang kini telah sebagian berdiri perumahan komplek, yaitu terdiri dari sebidang tanah seluas 7.081 m² dan tanah kaplingan luas 7, 081m² total sebanyak 14.162 m².
Yang memiliki batas-batasan sebagai berikut. Sebelah utara berbatasan dengan jalan kapiling. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kapling/kaplingan Puskop TNI-AD. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan kapling/Rusli dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan M.Ashari.
Dimana para Penggugat tidak mengetahui tanah milik Penggugat akan dijadikan Perumanen GIAND MANSION KALIDONI dan baru diketahui sejak Tahun 2023, Tergugat Aminullah Dkk, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan Sertipikat Hak Milk No. 1228 (dahulu) dan di Validasi menjadi SHM No.7150 atas nama M.Nuh alias Nunung.
Rijen kuasa hukum dari 13 penggugat, melayangkan gugatan kepada Tergugat I, Aminullah. Tergugat II, Anita selaku Direktur PT. OGAN GRAHA MANDIRU (Grand Mansion Kalidori). Tergugat III, M Nuh alias Nunung dan Tergugat IV, Lusi Deviantara.
Untuk instansi pemerintah yang turut di gugat. Tergugat I, Badan Pertanahan Kota Palembang. Tergugat II Camat Kalidoni Palembang dan Tergugat III, Kantor Lurah Kalidoni Palembang.
Anggota Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto mengatakan, Sidang Lapangan yang dilaksanakan pihaknya langsung di tempat objek sengketa, guna memastikan langsung keberadaan objek tersebut.
"Kami datang kesini melakukan pemeriksaan di tempat terhadap objek sengketa, yang menjadi perkara No: 220 antara Penggugat dengan Tergugat, jadi Majelis melihat lokasinya benar tidak lokasinya disini, tempatnya disini, untuk yang lain sudah dipersidangan," kata Harun dilokasi Pemeriksaan Setempat.
Dikatakan Harun, semua para pihak dari para Penggugat bersama kuasa hukumnya, atau sebaliknya Tergugat bersama kuasa hukum turut hadir, hanya dari turut tergugat Camat yang tidak hadir.
"Semua hadir, juga dari BPN karena BPN juga menjadi turut Tergugat, semua lengkap. Kecuali Camat yang tidak hadir, Camat sudah beberapa kali di panggil tetapi tidak pernah ada kabar," ujarnya.
Sementara itu Rijen kuasa hukum dari para Penggugat mengatakan, pemeriksaan setempat terkait gugatan nomor 220 di PN Palembang.
"Disini sudah jelas bahwa kita sampaikan dengan pihak terkait termasuk BPN, bahwa objek-objek yang disengketakan. Ada hal-hal yang perlu kami sampaikan terkait sertifikat 1228 di Validasi menjadi 7150. Sedangkan 1228 ini adalah objeknya di Srimulya setelah divalidasi BPN menjadi 7150 kembali ke objek Kalidoni.
Jadi lanjut Rijen, perlu ditegaskan dan perlu juga pihaknya sampaikan. Jika memang ini adalah milik para Tergugat, kenapa baru tahun 2023 divalidasi kenapa tidak dari dulu.
Dia juga mempertanyakan apakah boleh dari 1228 SHM di Srimulya divalidasi menjadi 7150 objeknya di Kalidoni.
"Ini menjadi tanda tanya yang sangat besar," ujarnya. (Ariel)