Notification

×

Tag Terpopuler

Permohonan Pemohon Pasangan Yudha-Bahar Tak Miliki Legal Standing

Friday, January 17, 2025 | Friday, January 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T13:13:38Z

Sidang sengketa PHPU Pilkada Kota Palembang 2024 dengan agenda jawaban Termohon (Foto : Humas MK RI)

JAKARTA, SP -Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,(PHPU) untuk Kota Palembang, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/01/2025). Dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, (KPU Kota Palembang), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang (Termohon) yang diwakili oleh Ikhwan selaku kuasa hukum KPU, dalam poin jawabannya menegaskan, bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024 dalam perkara Nomor : 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


"Bahwa legal standing Pemohon tidak beralasan untuk mengajukan sengketa Perselisihan dikarenakan jumlah selisih 122.801 suara, sedangkan Ambang Batas 3.790 suara sehingga yang Mulia Mahkamah Konstitusi cukup beralasan untuk mengabulkan Eksepsi Termohon mengenai kedudukan Hukum (Legal Standing) Permohonan Pemohon. Hal ini berdasarkan Model D Hasil KAB/KO-KWK-Bupati/Walikota Tanggal 4 Desember 2024," ujar Termohon dalam jawabannya, Jumat (17/1/2025).


Termohon melanjutkan, Bahwa berdasarkan Yurispundensi Nomor : 92/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) pada halaman 112-113.


"Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian-uraian berkesesuaian dengan Undang-undang, PMK No. 3 tahun 2024 serta Yurispundensi Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021, Eksepsi Termohon terkait berkenaan Kedudukan Hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum," urai Termohon.


Selanjutnya, Termohon mengatakan bahwa Permohonan Pemohon Tidak Jelas (OBSCUUR LIBER).


"Bahwa menurut Termohon, Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atas dasar dan alasan karena terdapat beberapa uraian pokok dalam Permohonan Pemohon yang hanya membahas sesuatu yang bukan merupakan tanggung jawab oleh Termohon," ujar Termohon.


Diketahui, Pasangan Nomor Urut 3 Yudha-Bahar saat pemilihan Walikota Palembang-Wakil Walikota Palembang November 2024 lalu menggugat KPU Kota Palembang ke Mahkamh Konstitusi (MK).


Sidang yang tergabung dalam panel III ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (*)

×
Berita Terbaru Update