Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa saat ditetapkan tersangka korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harobin Mustofa sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah dengan seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang merugikan negara sebesar Rp 11.760.000.000.
Namun pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tersebut kembali ditunda dikarenakan yang bersangkutan masih sakit.
Akan tetapi, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni, Yuherman mantan Kasi Pengukuran BPN Kota Palembang dan Usman Goni selaku kuasa penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Yuherman diperiksa penyidik sebagai dan tersangka Usman Goni diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud.
"YHR dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka USG diperiksa sebagai saksi," ujar Vanny, Kamis (30/1/2025).
Vanny menjelaskan, untuk tersangka Harobin Mustofa pemeriksaan ditunda karena sedang sakit.
"Tersangka HRB ditunda karena sakit dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh penyidik," ujarnya.
Adapun modus operandi para tersangka bahwa, prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu. (Ariel)