Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuhan di Belakang Kantor DPRD Palembang Divonis 6 Tahun Penjara

Tuesday, January 21, 2025 | Tuesday, January 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T15:57:04Z

Terdakwa pelaku Pembunuhan di belakang kantor DPRD Palembang menjalani sidang vonis majelis hakim (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat perbuatannya melakukan penusukan yang dengan sengaja menyebabkan korban Wijaya Saputra meninggal dunia di belakang kantor DPRD Kota Palembang dekat kolam retensi, Terdakwa Hendri Riyandi akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (21/1/2025).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendrik Sulaiman telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan perbuatan “Tindak Pidana Dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit atau menimbulkan sesuatu luka pada orang lain sehingga menyebabkan meninggalnya seseorang”.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dakwaan Subsidiaritas.


"Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Hendrik Riyandi selama 6 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa : 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang 14 cm gagang kayu warna hitam tanpa sarung, 1 lembar kain sarung warna hitam motif garis putih, 1 lembar baju kaos oblong warna hitam di dada kiri ada motif huruf  X warna putih Dirampas Untuk Dimusnahkan.


Dalam uraian singkat dakwaan, bahwa bertempat di Jl. Gubernur H. Bastari Belakang Kantor DPRD Kota Palembang dekat Kolam Retensi Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Wijaya Saputra.


Terdakwa dan teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor, iring-iringan mencari Sherly di daerah H. Umar tidak menemukan Sherly.


Lalu ada yang memberitahu kalau Sherly ada di daerah belakang Kantor DPRD Kota Palembang didekat Kolam retensi. 


Mendengar hal itu, terdakwa bersama saksi Rifky Pratama, David dan Heri berangkat ber empat dengan mengendari sepeda motor ke daerah belakang kantor DPRD Kota Palembang.


Melihat Sherly sedang berkumpul-kumpul dengan temannya, lalu terdakwa turun dari sepeda motor bercerita dengan David dan Heri jaraknya hanya 4 meter dari saksi Rifky yang mengajak Sherly untuk pulang.


Setelah terjadi cekcok mulut antara saksi Rifky dengan saksi Fernando, Rifky meminta maaf dengan saksi Fernando disaksikan Rio Kurniawan, karena ingin menyelesaikan keributan tersebut. 


Kemudian para saksi pergi dengan menggunakan motor meninggalkan terdakwa Hendrik Riyandi dan Rifky Pratama.


Ketika saksi Rifky Pratama dan terdakwa Hendrik Riyandi juga hendak pergi kemudian saksi Fernando menendang motor Rifky dimana terdakwamasih berdiri di samping motor. 


Ketika Rifky terjatuh akibat di tendang oleh Fernando kemudian Rifky mencabut celurit. Terdakwa terjatuh dan mencabut senjata tajam jenis pisau dari balik celananya. 


Lalu terdakwa menusuk saksi Andrean Syahputra dimana pada saat tersebut ada saksi Rio Kurniawan disebelahnya. 


Terdakwa mengejar saksi Andrean Syahputra dan Rio Kurniawan. Korban Wijaya Saputra memukul perut terdakwa dengan menggunakan kayu/papan.

 

Korban juga memukul kepala terdakwa dengan menggunakan kayu/papan, Lalau terdakwa menusuk Korban dengan menggunakan senjata tajam di bagian paha sebelah kanan.


Setelah menusuk Korban di bagian paha sebelah kanan, kemudian meninggalkan Korban dalam keadaan luka.  


Setelah melakukan penusukan terhadap Korban, terdakwa membuang 1 bilah senjata tajam miliknya ke jalan. Sore harinya terdakwa pulang kerumah, selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek SU I Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update