Notification

×

Tag Terpopuler

OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Praktisi Hukum: Berpotensi TPPU

Monday, January 13, 2025 | Monday, January 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T05:27:25Z

Redho Junaidi SH MH (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki oleh Kejaksaan Negeri Palembang saat ini masih menjadi sorotan publik.


Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pemerasan serta pengancaman terhadap sejumlah perusahaan, terkait penerbitan Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).


Dalam pengembangan OTT tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat berhasil mengamankan uang sejumlah Rp4 juta didalam tas pribadi milik tersangka Kadisnakertrans Sumsel didalam ruang kerjanya. Kemudian uang sejumlah Rp75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.


Kemudian selanjutnya saat dilakukan penelusuran, kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-masing berisi Rp 1.000.000. Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans. Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan penyidik sebanyak Rp 285.600.000.


Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.


Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Redho Junaidi menilai bahwa kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki berpotensi ke perkara lain, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Ayo coba asumsikanlah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis. Bandingkan juga dengan barang mewah yang dijadikan barang, bukti yang disita petugas sebelumnya,” kata Redho saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Senin (13/1/2025). 


Redho melanjutkan, fakta dalam perkara ini, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menyita barang-barang berharga, mulai dari logam mulia, dolar Singapura, hingga beberapa rumah mewah, dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN.


“Disini pasti banyak yang penasaran, ada yang aneh tidak,” ujarnya.


Dikatakan Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU, tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta yang dimilikinya.


“Baik dari sumber dananya dari mana, penghasilan gajinya, memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, sudah pasti harus dibuktikan dari sumbernya,” jelasnya.


Selain TPPU kata Redho, perkara ini berpotensi pengembangan perkara pada tindak Pidana Umum, yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.


“Tersangka ini ASN, memiliki isteri lebih dari satu. Tetapi ini kewenangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, misalnya ada dugaan pemalsuan dokumen, seperti buku nikah dengan istri muda tanpa izin dari istri pertama dan lain sebagainya,” ujar Advokat ternama di Palembang itu.


Redho menambahkan, dalam perkara aquo, terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update