Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai Bank Curi Uang Tabungan Nasabah, Pengacara Korban Minta Uang Dikembalikan

Tuesday, January 14, 2025 | Tuesday, January 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-14T14:34:55Z

Redho Junaidi tim kuasa hukum saksi korban Dedi Suparman 

PALEMBANG, SP - Sidang perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp99 juta, milik korban Dedi Suparman selaku Owner Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (14/1/2025).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yang merupakan oknum pegawai Bank Mandiri Cabang Sukajadi, Tedy Juniansyah selaku koordinator teller, serta Hartono dan Ahmad Rusdi.


Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban Dedi Suparman.


Dalam persidangan saksi korban Dedi Suparman mengatakan, perkara pencurian uang tabungan miliknya, diketahui dari notif di ponsel miliknya. 


"Ada dana keluar sejumlah Rp99 juta 500 bentuknya cek giro tunai, dengan kliping Bank Mandiri di ponsel saya. Segera saya konfirmasi ke pihak Bank Mandiri, lalu lapor ke polisi, karena ini ada kejadian kriminal," ungkap korban. 


Sewaktu ditunjukan JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH, selembar cek kepada majelis hakim, korban Dedi Suparman menegaskan bahwa cek itu bukan dikeluarkan atas persetujuannya. 


"Hanya itu saja uang yang hilang, tapi itu bukan tulisan dan tanda tangan saya di cek," tegas korban. 


Korban Dedi Suparman kembali menegaskan, bahwa setiap transaksi muncul notifikasi, berapa pun jumlahnya. 


"Selama ini belum pernah, baru kali ini kejadian, saya percaya menyimpan uang di Bank, tapi dicuri," ujarnya.


Seusai sidang, Dedi Suparman didampingi tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH mengatakan, bahwa agenda persidangan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi. 


"Intinya bahwa pak Dedi ini mengalami kerugian senilai Rp99 juta 500 ribu. Padahal pak Dedi (korban) tidak pernah memberikan mengizinkan ceknya dipergunakan oleh siapa pun. Pak Dedi juga tidak pernah tanda tangan di cek, artinya cek itu dipalsukan," kata Ridho.


Lanjut Redho, tentunya Terdakwa Tedy dan terdakwa lain ini pegawai di Bank, menyuruh orang untuk menggunakan cek itu. 


“Dari persidangan uang nasabah ini sudah dititipkan di Jaksa. Satu, secara pidana ada barang bukti seharusnya dikembalikan ke korban, kami menunggu itu dalam putusan hakim nanti. Kedua, kami lihat proses hukumnya, penanganan perkaranya cepat, beberapa hari lapor langsung ditangkap, tidak sampai satu bulan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update