IM didampingi kuasa hukumnya Henkki Arnike melaporkan oknum anggota DPRD Banyuasin dan rekan bisnisnya TA ke Polrestabes Palembang |
PALEMBANG, SP - Mantan anggota DPRD Banyuasin berinisial IM didampingi kuasa hukumnya Henkki Arnike melaporkan sesama rekannya oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial SE yang diketahui dari Fraksi Partai Golkar serta rekan bisnisnya TA ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bisnis penambangan batubara.
Dalam laporannya Henkki menjelaskan bahwa SE mengenalkan kliennya IM kepada TA di kawasan penambangan batubara di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Mei 2022 lalu.
"SE ini mengajak korban IM untuk berinvestasi diperusahaan tambang batubara dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulan. Namun, sejak bulan pertama, IM tidak mendapatkan hasil sesuai janji yang diberikan," ujar Henkki, Selasa (28/1/2025).
Dari situlah IM pun semakin merasa curiga saat pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, bahkan setelah kontrak yang ditandatangani di depan notaris berakhir pada November 2022.
Henkki melanjutkan, setelah melakukan penelusuran, IM akhirnya menemukan fakta bahwa TA ternyata tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang tersebut, dan SE yang juga dikatakan telah berinvestasi di sana, ternyata tidak menanamkan modalnya sama sekali.
"Dari awal investasi hingga saat ini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh IM, dan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya," tegas Henkki.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Suistiqlal Effendi (SE) Terlapor, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp750 juta.
SE mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara IM dan rekannya TA, yang merupakan pemilik perusahaan tambang batubara.
"Saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini. Pelapor bertanya tentang bisnis, dan saya hanya mengenalkan dia dengan teman saya," kata SE saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, dia tidak ada niat untuk menipu IM, karena sejak 2022, perusahaan yang dikelola TA telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada IM.
Namun, SE menyebutkan bahwa masalah mulai timbul di tengah jalan, sehingga pembayaran menjadi terhambat.
"Sudah ada pembayaran yang dilakukan, terakhir sebesar Rp150 juta," katanya.
Sebelumnya, AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan bahwa IM telah membuat laporan Polisi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. (Riel)