Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Sekda Palembang Harobin Ditetapkan Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Mayor Ruslan

Wednesday, January 22, 2025 | Wednesday, January 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T11:38:26Z



Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Rabu (22/1/2025).


Ketiga tersangka itu satu diantaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin, USG selaku penjual Aset dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dimaksud.


"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.


"Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," ujarnya. 


Vanny mengatakan, modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update