Notification

×

Tag Terpopuler

Ketiga Kali Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Friday, January 31, 2025 | Friday, January 31, 2025 WIB Last Updated 2025-01-31T11:58:39Z

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Setidaknya ada 4 pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel pada, Jumat (31/01/2025), terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS).


Mereka adalah, K selaku Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017, SR selaku Kepala Bapenda Kota Palembang Tahun 2016-2019, AS selaku Kasubag Keagrariaan pada Setda Kota Palembang Tahun 2013-2017, PM selaku Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2022 - sampai dengan sekarang dan terakhir LM selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara di BPKAD Provinsi Sumsel Tahun 2021- sampai dengan sekarang.


Untuk diketahui, kelima pejabat ini kembali diambil keterangan terkait perkara penjualan Aset YBS sebagai saksi dan setidaknya hingga saat ini kurang lebih sudah 3 kali diperiksa.


"Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik guna diambil keterangannya terkait perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kepada para saksi diajukan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik, sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai," kata Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Jumat (31/1/2025). 


Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset YBS berupa lahan seluas  3.646 meter persegi terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT 2 Kota Palembang, yakni Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dan Usman Goni selaku kuasa penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.


Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 11,760 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update