Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tampilkan Rumah Mewah Milik Kadisnaker Sumsel yang Disegel Penyidik

Wednesday, January 15, 2025 | Wednesday, January 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T05:55:30Z

Penampakan isi dalam rumah mewah milik Kadisnakertrans Sumsel yang disegel penyidik Kejari Palembang 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang telah merilis sejumlah barang bukti tambahan yang disita setelah dilakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Rabu (15/1/2025).


Selain itu, Kejari Palembang juga menampilkan dua rumah mewah milik Deliar Marzoeki yang disegel oleh Tim Penyidik Pidana Khusus.


Adapun dua rumah milik tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki itu terletak di Jalan Tanjung Barangan RT 06 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I. Kemudian rumah mewah dikawasan Talang Jambe Kota Palembang.

Kajari Palembang menampilkan barang bukti baru kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel (Foto : Ariel/SP)

Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar dan Kasubag Bin Iwan Setiadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK terkait kegiatan OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.


"Bahwa berkaitan dengan OTT di Disnakertrans Sumsel kemarin, kami telah berkoordinasi dengan Intelijen Kejagung kemudian juga dengan PPATK untuk menelusuri ada beberapa rekening yang kami curigai sebagai tempat penampungan uang. Jadi, kami akan menggali lagi alat-alat bukti yang bisa kami gunakan menjadi alat bukti nanti di persidangan," ujar Hutamrin, Rabu (15/1/2025) malam.


Hutamrin menjelaskan, setelah OTT yang dilakukan pihaknya juga sudah melakukan penyegelan diruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.


"Kemudian, penyidik juga melakukan penyegelan dua rumah milik tersangka DM di Talang Jambe dan Tanjung Barang. Teman-teman media bisa lihat dari layar yang kami tampilkan, begitu megah nya rumah ini yang kemarin telah dilakukan penggeledahan dan didapatlah sebagai barang-barang bukti tambahan setelah barang bukti yang kami sita kemarin," papar Hutamrin.


Hutamrin menjelaskan, untuk status kedua rumah mewah milik tersangka tersebut untuk sementara dilakukan penyegelan terlebih dahulu oleh penyidik.


"Untuk kedua rumah tersebut, sementara kami segel dahulu, sambil menunggu persetujuan Pengadilan untuk diterbitkan penetapan penyitaan. Jadi semua harta benda milik tersangka kami amankan supaya tidak beralih kepada pihak lain," jelas Hutamrin.


Untuk diketahui, adapun barang bukti tambahan yang disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dirilis Kejari Palembang yakni berupa, 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.


Kemudian 2 buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK  sepeda motor atas nama Fatmawati.


Satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).


Pada rilis sebelumnya, Kejari Palembang telah mengamankan sejumlah barang-barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah dokumen.


Terdiri dari uang sejumlah Rp4 juta didalam tas pribadi milik tersangka Kadisnakertrans Sumsel didalam ruang kerjanya. Kemudian uang sejumlah Rp75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.


Setelah dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-masing berisi Rp 1.000.000. Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans. Sehingga total uang tunai yang ditemukan penyidik sebanyak Rp 285.600.000.


Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.


Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dan Staf pribadinya berinisial AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.


Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update