Kejari Palembang kembali menyita barang bukti baru kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang kembali merilis sejumlah barang bukti tambahan yang disita setelah dilakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Rabu (15/1/2025).
Adapun barang bukti tambahan yang disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dirilis Kejari Palembang yakni berupa, 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Kemudian 2 jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.
Satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Kajari Palembang Hutamrin menjelaskan, selain itu barang bukti yang dilakukan penyegelan yakni, 1 unit Rumah di Tanjung Barangan dan 1 unit Rumah di Talang Jambe.
"Pada hari ini, kami menyampaikan Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 telah dilaksanakan penyegelan Ruangan Kerja tersangka dan rumah tersangka Deliar Marzoeki yang beralamatkan di Tanjung Barangan dan Talang jambe Palembang," kata Hutamrin, Rabu (15/1/2025).
Dikatakannya, Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengamankan dan menetapkan Dua Orang Tersangka serta melakukan penahanan terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya AL, Tim penyidik melakukan Perkembangan Perkara dengan melakukan Upaya Paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap objek-objek yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana sesuai Amanat Pasal 1 angka 16 KUHAP dimana dan pasal 33 KUHAP.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya berinisial AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. (Ariel)