Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kadisnakertrans Sumsel sebagai tersangka kpasca OTT (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT), terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki, Tim dari Kejari Palembang melakukan penelusuran ke berbagi tempat dan mengamankan sebanyak Rp 285.600.000 uang tunai bentuk dolar dan Rupiah serta logam mulia.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah dokumen.
"Dari hasil pengembangan dan penggeledahan telah diamankan,uang Rp 4 juta didalam tas milik tersangka saat diruang kerjanya, lalu didalam kendaraan milik tersangka juga ditemukan uang Rp 75 juta, pecahan dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan," jelas Hutamrin saat press release di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Selanjutnya, jelas Kajari dilakukan penelusuran lebih lanjut ke rumah pribadi tersangka ditemukan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50.000.0000, ada juga 117 amplop yang bernomor masing-masing berisi uang Rp 1 juta. Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga serta dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,"total uang tunai yang ditemukan penyidik sebanyak Rp 285.600.000," urai Hutamrin.
Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, untuk sementara Pasal penerimaan gratifikasi. Untuk pengembangan Pasal-pasal selanjutnya, kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, bahwa perbuatan tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans telah meresahkan pengusaha di Sumsel.
"Bahwa, perbuatan tersangka sangat meresahkan pengusaha atau investor yang ingin melakukan investasi di Sumatera Selatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzuki dan Staf pribadinya berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. (Ariel)