Notification

×

Tag Terpopuler


Kalapas Pagaralam: WBP Boleh Pindah Lapas Asal Memenuhi Syarat

Tuesday, January 28, 2025 | Tuesday, January 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T04:58:12Z

Kalapas Pagaralam M Rolan

PAGARALAM, SP - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) boleh pindah lapas. Semisal dari Lapas A ke Lapas B, hal ini sebagai bentuk hak seorang warga binaan asalkan syaratnya dipenuhi.


Menurut Kalapas Kelas III Pagaralam M. Rolan baru baru ini saat dibincangi wartawan media ini belum lama ini.


"Kita (Lapas) belum lama ini memindahkan warga binaan perempuan kasus narkoba. yang bersangkutan (Napi) dipindahkan ke Lapas Perempuan Palembang. Dipindahkannya yang bersangkutan karena hukumannya tinggi (8 tahun), jadi untuk hukuman yang maksimal harus dipindahkan ke LPP, Karena Lapaga lapas laki laki. Tentunya, aktifitas cenderung untuk napi laki laki," katanya.


Sementara lanjutnya, di Lapas Perempuan Palembang banyak kegiatan yang mengarah untuk warga binaan perempuan, seperti salon, menjahit dan sebagainnya.


"Alasan inilah yang menyebabkan yang bersangkutan dipindahkan," urainya Rolan.


Selain alasan diatas juga boleh pindah atas permintaan keluarga. Contoh si A karena jauh dari keluarga, mau besuk keluarganya terkendala oleh waktu dan biaya. Maka si A boleh pindah atas permintaan keluarganya.


"Masalah kepindahan warga binaan ini memang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi syarat," pungkasnya. (Rep)

×
Berita Terbaru Update