Kejari Palembang melakukan press release kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel di Kejati Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka Penerimaan Gratifikasi dan pemerasan Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka, penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ujar Kajari Hutamrin saat press release di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Dalam press release itu, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki beserta staf pribadinya beserta barang bukti sejumlah uang dan logam mulia turut dihadirkan kehadapan awak media.
Kajari Palembang Hutamrin menjelaskan untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," jelasnya.
Hutamrin menambahkan, bahwa modis uang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.
"Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3," ujarnya.
Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud," jelasnya. (Ariel)