Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa KPK Ingatkan Saksi Fritz Daniel Perannya Banyak di Perkara PLTU Bukit Asam

Wednesday, January 22, 2025 | Wednesday, January 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T09:09:19Z

Sidang lanjutan korupsi PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (22/1/2025).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00, sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga Terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, tim Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi yakni, Mustika Effendi mantan Deputi PT PLN, Prizt Daniel staf Engineering, Erni Saptiana Administrasi Bukit Asam (honorer).


Kemudian Sofijan Turno sales PT Suli Indonesia, Agustinus Cay dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT Austindo.


Dalam persidangan saksi Mustika Efendi mengatakan, yang menentukan harga Rp 52 miliar adalah Mitra dari saksi Erik, sementara yang menentukan Rp 75 miliar Eko Widianto.


"Nehemia mengirimkan email ke Budi Widi Asmoro terkait pekerjaan soft blowing, atas email tersebut Budi menindaklanjuti, rencana anggaran Dapet arahan dari Nehemia, saya mendapatkan uang sebesar Rp 75 juta dari pemenangan tender," terang saksi. 


Saksi Erick mengatakan dia dipinta oleh Prizt Daniel untuk mengubah angka dari Rp 52 miliar ke Rp 75 miliar. 


"Saya diperintahkan Prizt untuk mengubah harga," terangnya. 


Sementara itu saksi Prizt selaku staf Engineering PLN mengatakan, ada perubahan revisi anggaran, usul dari UPK berdasarkan dokumen RAB, KKP. 


"Pada 15 Februari ada email dari Nehemia, usulan anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 52 miliar, Dokumen yang ada di tahun 2017 KKP ada tapi, belum lengkap," katanya.


Mendengar jawaban saksi Fritz itu, JPU KPK langsung mengingatkan kepadanya agar berkata jujur dan jangan berbelit-belit.


"Jangan berbelit-belit peran sauadara banyak dalam perkara ini, dari Email yang dikirimkan oleh Nehemia anda mengatur tanggal mundur KKP yang seharusnya tahun 2018 anda buat mundur menjadi bulan November tahun 2017 terkait pengadaan Retrofit Soot Blowing di 2018. Pada Januari 2018 ada pertemuan anda dengan Agustinus Cay, Erick Ratiawan datang menemui saksi Mustika dan ada Budi Widi juga dan ini bidangnya Budi Widi, peran anda besar disini membahas agen nya adalah PT. Austindo," tegas JPU KPK. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update