Korupsi Dana Desa Kades |
PALEMBANG, SP - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan serta nyawer biduan ditempat karaoke, Syamsul mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (13/1/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Syamsul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp383 juta lebih.
Sehingga menurut hakim terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda terdakwa Syamsul juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang Penganti sebesar Rp383 juta.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (Ariel)