Empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J selama 3 tahun.
Sementara itu terdakwa Anthony Rais dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/1/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Nopan dan Anthony Rais dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Ahmad Nopan juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Nopan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anthony Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, penasehat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang Nurmala SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima.
Namun demikian Nurmala menegaskan, dengan putusan 3 tahun dan pidana tambahan sebesar Rp500 juta tersebut, bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Kita mau kordinasi lagi dengan klien apakah banding atau menerima putusan tersebut, terkait uang pengganti Rp500 juta itu bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menuntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Dari poin-poin amar putusannya tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan karena dianggap masih dalam penguasaan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan," tegas Nurmala.
Sementara itu Redho Junaidi kuasa hukum Sumirin T Tjinto, mengaku masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja," ujar Redho.
Adapun sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar. (Ariel)