Adinata terdakwa kasus Sabu menjalani sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 1.000 gram atau 1 kilogram, terdakwa Adinata dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (16/1/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Adinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Ki agus Anwar SH menuntut terdakwa Adinata dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 anggota Kepolisian dari Satreserse Narkotika Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Sungai Baung.
Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika Jenis sabu sebanyak 1,000 Gram yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam.
Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik saudara yoga (DPO) dan saudara muslim.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)