Tim Kuasa Hukum Harbal Fijar dari Kantor Hukum Jamaika Lawyer And Partner |
PALEMBANG, SP - Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 25.885.165.625 Jilid I, telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Efiyanto menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur PT Info Media Solusi Net selama 7 tahun, denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan, serta dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar.
Sementara itu, Terdakwa Riduan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Sedangkan Terdakwa Harbal Fijar alias Catur divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta.
Harbal Fijar tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Harbal Fijar melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Jamaika Lawyer And Partner, Ilham Novriyadi SH MH didampingi Zul Fahmi SH dan Yuster Alwadi SH, mengatakan, bahwa vonis 1 tahun tersebut membuktikan kliennya tidak terlibat langsung secara hukum dalam perkara dugaan korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba.
"Atas vonis 1 tahun itu, klien kami hanya terbukti di Pasal 11 Undang-undang Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri. Akan tetapi, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap bahwa Harbal Fijar tidak terlibat secara langsung dalam perkara dugaan korupsi jaringan internet ini," ujar Ilham, Jumat (17/1/2025).
Ilham menjelaskan, Harbal Fijar pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba dari Bulan Juni 2023 menggantikan Muhzen (Terdakwa Internet Jilid II).
"Dari fakta persidangan jelas sudah terungkap bahwa, Harbal Fijar saat itu dalam proses transisi jabatan menggantikan Muhzen, kemudian terjadi pertemuan di hotel Excelton Palembang lalu uang yang diterima klien kami ini sebagai bentuk kordinasi karena dia menjabat Kabid menggantikan Muhzen. Dan hal itu dibenarkan oleh Muhammad Arief pada saat dipersidangan," tegas Ilham.
Lalu Ilham menjelaskan, bahwa dari semua uang yang diterima sudah dikembalikan semua baik ke rekening PT ISN maupun ke penyidik sebagai niat baik dari yang bersangkutan.
"Lalu dari keterangan kurang lebih sebanyak 46 saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa Harbal Fijar tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dari kegiatan internet desa Dinas PMD Muba," tegasnya. (Ariel)