Notification

×

Tag Terpopuler

Disetujui Jampidum, Penyelesaian Perkara Narkotika melalui RJ Pertama Kali di Kejati Sumsel

Tuesday, January 21, 2025 | Tuesday, January 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T05:47:07Z

Kejaksaan Tinggi Sumsel melaksanakan penyelesaian perkara narkotika pertama kali melalui restorastive justice 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Ekspose Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, Selasa (21/1/2025).


Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, SH, MH. memimpin Ekspose Perkara Penyalahgunaan Narkotika untuk yang pertama kalinya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang beserta Jajaran. 


"Adapun Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan Tersangka atas nama Muhammad Romadoni Bin Surya Gunawan yang disangkakan melanggar : Kesatu: Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Vanny.


Dikatakannya, penyelesaian perkara pidana .elalui mekanisme Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan Humanisme dalam penegakan hukum serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 


"Melalui Kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," katanya.


Dijelaskannya, Permohonan Penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif, khusus untuk perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi harus mempertimbangkan bahwa Tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, serta Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.


Alasan persetujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yg positif mengandung zat Napza, tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User).


"Tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu Narkotika, korban Penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu," ujarnya.


Selanjutnya kata Vanny, setelah dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.


"Dengan disetujuinya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut, hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," tutupnya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update