Lahan pertambangan di wilayah Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat |
PALEMBANG, SP - Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Dempo Palembang mendesak percepatan kompensasi ganti rugi atas Penguasaan Pembongkaran Lahan PT Golden Great Borneo dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, milik kliennya Arifin MT dan Efendi seluas 22.000 meter persegi.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Tim Advokat LBH MDP Palembang, Adi Irawan SH, Niko AL Alif, SH, CBLS, CCLA, CLSOCA CORP dan Arnendo Juliantono S. KOM, MM, CBLS (Legal Konsultan).
Adi menjelaskan, pihaknya bertindak atas nama Pelapor Arifin dan Effendi yang memiliki lahan seluas 22.000 m2 di wilayah Desa Prabumenang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
"Lahan tersebut, telah ditanami pohon karet, durian, jengkol dan nangka. Namun tanpa persetujuan dan ganti rugi yang sesuai, lahan tersebut dikuasai dan dibongkar oleh PT Bukit Asam Tbk untuk kepentingan Eksploitasi tambang sejak tahun 2015. Selain itu, PT Golden Great Borneo, juga menguasai lahan milik Arifin MT dan Efendi seluas 9.000 m2 di wilayah yang sama," ujar Adi, Sabtu (25/1/2025).
Dikatakan Adi, kliennya mengalami kerugian dari PT Bukit Asam mencapai Rp22.213.977.696, sementara dari PT Golden Great Borneo mengalami kerugian Rp9.678.384.672, dengan total Rp.31.892.362.368.
"Upaya yang telah dilakukan pelapor telah menyampaikan gugatan kerugian kepada PT Bukit Asam pada 6 Desember 2024 tetapi belum ada tindak lanjuti. Selanjutnya pelapor telah menyampaikan permohonan penyelesaian masalah tersebut kepada Komisi III dan Komisi VII DPR RI, LPSK, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum serta Kementerian HAM pada 16 Desember 2024," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pelapor tidak mengajukan upaya hukum karena lebih menyakini kasus akan diselesaikan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden.
"Harapan kepada Wakil Presiden melalui pengaduan 'Lapor Mas Wapres', pelapor meminta penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperoleh ganti rugi berdasarkan asas kemanusiaan," ujar Adi.
Adi menambahkan, sebelum permohonan kompensasi ganti rugi dilakukan, pihaknya berharap kepada pihak terkait agar menghentikan sementara kegiatan pertambangan diwilayah tersebut.
"Kami meminta kegiatan pertambangan diwilayah tersebut agar dihentikan sementara, sebelum kompensasi ganti rugi diselesaikan," pungkasnya. (Ariel)