Notification

×

Tag Terpopuler

Dikabarkan Sakit, Pemeriksaan Tersangka Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Ditunda

Saturday, January 25, 2025 | Saturday, January 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-25T05:18:42Z

Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan 

PALEMBANG, SP - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.


Tiga tersangka yakni, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa, Usman Goni selaku kuasa penjual Aset dan Yuherman mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang, dijadwalkan ulang oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Jumat (24/1/2025) kemarin.


Akan tetapi, tersangka Harobin Mustofa tidak menghadiri pemeriksaan penyidik dikarenakan sakit. Sedangkan tersangka Yuherman tidak hadir karena sedang menunjuk penasehat hukum.


Hanya Usman Goni yang telah menjalani periksaan sebagai tersangka oleh penyidik.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ketiga tersangka harusnya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh penyidik, namun yang dua berhalangan hadir karena ada alasan yang disampaikannya kepada Tim Penyidik.


"Tersangka HRB berhalangan hadir karena yang bersangkutan menyampaikan kepada Tim Penyidik sedang sakit, sementara tersangka YHR juga ditunda pemeriksaannya karena sedang proses menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya," ujar Vanny, Sabtu (25/1/2025).


Namun lanjut Vanny, untuk tersangka Usman Goni selaku kuasa penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Tersangka dengan inisial USG, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 13.00 WIB sampai selesai dengan agenda diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh Penyidik," ujarnya.


Vanny menambahkan, untuk kedua tersangka Harobin Mustofa dan Yuherman Tim Penyidik sedang menjadwalkan ulang untuk agenda pemeriksaannya.


Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.


Adapun modus operandi para tersangka bahwa, prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update