M Fadli terdakwa kasus pembunuhan dibawah jembatan Ampera divonis 15 tahun penjara (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - M Fadli Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Roki Saputra di bawah Jembatan Ampera, Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu Kota Palembang dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Raden Zainal SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/1/2025).
Sebelum membacakan amar putusan majelis hakim, dalam pertimbangannya menilai bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa M Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Fadli bin Holidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan menerima.
Dalam dakwaan bahwa terdakwa M Fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/24) lalu, pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat dibawah jembatan Ampera di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Ginda bersama Fadli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.
Kemudian Spontan Fadli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat.
Atas kejadian itu terdakwa Ginda berhasil diamankan oleh Anggota kepolisian sementara itu M Fadli kabur dari lokasi kejadian tersebut.
Lebih jelas untuk terdakwa Ginda Lesmana terlebih dahulu sudah divonis pada persidangan Selasa 20 Agustus 2024 yang lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. (Ariel)