Notification

×

Tag Terpopuler

Anggaran Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba Menyimpang di Saat Pandemi Covid-19

Monday, January 06, 2025 | Monday, January 06, 2025 WIB Last Updated 2025-01-06T16:05:18Z

Sidang dugaan korupsi aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Selain tidak dilakukan musyawarah desa, terungkap bahwa anggaran kegiatan aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba juga menyimpang disaat musibah Nasional pandemi Covid-19.


Hal itu terungkap dalam persidangan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/1/2025). 


Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan sebelas saksi diantaranya Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan serta Camat Babat Supat, Camat Lais dan Camat Sungai Lilin dan Camat Sangga Desa, serta pihak PJOK terkait kasus aplikasi SANTAN.


Awalnya saksi dari pihak desa Amrullah dan Jon Kenedi mengungkapkan bahwa pihaknya di tahun 2021 tidak menganggarkan aplikasi SANTAN karena dianggap tidak perlu.


"Pada saat itu ditahun 2021 banyak sekali pemotongan-pemotongan anggaran yang mulia, jadi kami rapat seluruh kepala desa dan kami menganggap aplikasi SANTAN tidak terlalu penting karena sedang Covid-19," kata saksi Jon Kenedi.


Kemudian saksi Camat Sangga Desa juga menjelaskan bahwa ditahun 2021 seluruh kepala desa kompak tidak menganggarkan, tetapi di tahun 2022 dianggarkan karena ada surat dari Kabupaten.


Mendengar keterangan saksi tersebut, lantas hakim anggota Ardian Angga menegaskan kepada para saksi bahwa anggaran aplikasi diduga diselewengkan pada saat pandemi Covid-19.


"Para saksi ya, karena ini kan berkaitan dengan tahun yang sulit yaitu pandemi Covid-19 yang tadi para kades bertiga ini atau sekretaris desa berbicara banyak hal yang lebih penting selain aplikasi SANTAN. Anggaran ini diduga disimpangkan pada saat musibah bencana Covid-19, yang ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup atau bahkan pidana mati," tegas hakim anggota.


Kemudian hakim kembali menggali keterangan para saksi soal peran para terdakwa dalam aplikasi SANTAN.


"Para saksi apa sih yang sebenarnya dilakukan oleh para terdakwa ini. Apakah dari konsep salah yang dimanfaatkan. Ini yang kami pertanyakan, apa lagi dari tiga terdakwa ini dari Dinas PMD Muba. Apalagi dilakukan juga pada saat wabah bencana Nasional Covid-19, jadi jangan sampai kami salah mempertimbangkan atas perbuatan para terdakwa ini," ujar hakim lagi. 


Bahkan hakim juga menegaskan kepada para saksi bahwa penggunaan dana desa untuk aplikasi SANTAN digunakan secara 'ugal-ugalan'


"Para saksi tahu tidak, anggaran dalam aplikasi ini digunakan "ugal-ugalan", kasihan masyarakat Pak!," tegas hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update