Terdakwa kasus senpi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : SP) |
PALEMBANG, SP - Miliki dan menyimpan dua pucuk senjata api jenis Laras panjang dan Pistol beserta amunisi, terdakwa Maredan Gosta yang merupakan oknum pegawai Kemenhub Palembang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (19/12/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Mareda Gosta telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai dalam memiliki, menyimpan, menyembunyikan serta mempergunakan atau sesuatu senjata api serta amunisi sesuatu bahan peledak.
Atas perbuatannya terdakwa Mareda Gosta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undan Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mareda Gosta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa tanpa pikir-pikir lagi langsung menyatakan menerima, sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap terdakwa tersebut, berdasarkan informasi bahwa terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.
Kemudian dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku ,sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya ditemukan didalam laci gerobak milik terdakwa.
Kemudian setelah berhasil menemukan barang bukti akhirnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan petugas guna diproses lebih lanjut. (Ariel)