Dua terdakwa mantan pegawai BRI PALI menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.895.331.289,00, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 dan 4 tahun.
Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Bank BRI Unit Betung Cabang Betung Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Matri Bank Plat Merah itu.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/12/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Ahmad Usman dan Panji Satriaji telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 tahun untuk terdakwa Ahmad Usman, subsider 6 bulan untuk terdakwa Panji Satriaji.
Sedangkan untuk pidana tambahan dibebankan kepada terdakwa Ahmad Usman sebesar Rp30 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panji Satriaji dengan pidana penjara selama 4 tahun. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI menyatakan menerima.
Diketahui, sebelumnya keduanya didakwa melakukan atau turut serta melakukan, bersama-sama pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah.
Yaitu diri terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sehingga berjumlah Rp.2.184.000.000,00, sehingga yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRILife. (Ariel)