Tiga terdakwa mantan pegawai BPN Pagaralam menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa mantan pegawai BPN Pagaralam Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dikawasan hutan lindung Gunung Dempo dalam program PTSL tahun 2017-2020, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, 1 tahun 2 bulan dan 1 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (20/12/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa Yogi Armansyah langsung menyatakan banding.
Sementara itu terdakwa Bowo Marsi dan Nuryanti maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.
Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (Ariel)