Notification

×

Tag Terpopuler

Terbitkan SHM di Hutan Lindung, Eks Pegawai BPN Pagaralam Dituntut 3,5 dan 2 Tahun Penjara

Friday, December 06, 2024 | Friday, December 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T07:49:03Z

Tiga mantan pegawai BPN Pagaralam menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa mantan pegawai BPN Pagaralam Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dikawasan hutan lindung Gunung Dempo dalam program PTSL tahun 2017-2020, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (6/12/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum Kejari Pagaralam menyatakan, bahwa para terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


"Menurut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 2 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Selain itu ketiga terdakwa dihukum pidana denda masing-masing sejumlah Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Yogi Armansyah Putra dan Bowo Marsi dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp391 juta.


Sedangkan terdakwa Nuryanti dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp71 juta.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.


Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.


Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud. 


Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.


Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update