Notification

×

Tag Terpopuler

Susul Terdakwa Yunnani, Djumadi Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Penipuan Usaha Bengkel

Saturday, December 14, 2024 | Saturday, December 14, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T06:43:47Z

Saksi Pelapor/Korban Masmur Bangsawan saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kasus dugaan penipuan usaha kerjasama bengkel yang menjerat terdakwa Yunanni, yang mengakibatkan saksi korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar, kini memasuki babak baru.


Pasalnya, penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Djumadi suami terdakwa Yunanni menjadi tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.


Hal itu diketahui, dengan adanya surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Djumadi dengan Nomor : B/1256/XII/2024/Ditreskrimum.


Djumadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.


Selain dengan telah ditetapkannya Djumadi sebagai tersangka, penyidik Polda Sumsel juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Ketika dikonfirmasi saksi pelapor Masmur Bangsawan membenarkan telah menerima surat pemberitahuan tersebut.


"Iya benar, sudah saya terima surat pemberitahuannya," katanya, Sabtu (14/12/2024).


Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terdakwa Yunanni istri Djumadi telah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Masmur Bangsawan.


Saksi Masmur menjelaskan kerugian yang dialaminya sebesar Rp 6 miliar akibat perbuatan terdakwa Yunanni dan suaminya.


"Hingga saat ini uang saya sepeserpun tidak dikembalikan," kata Masmur, Selasa (3/12/2024) lalu. 


Masmur menceritakan kejadian yang dialaminya setelah tergoda bujuk rayu suami terdakwa, yaitu Djumadi. 


"Awalnya di bulan September 2016, suaminya itu punya lahan di Pakjo, ngajak kerjasama usaha bengkel disana. Terus ngajak survei, saya dijanjikan keuntungan 5 persen, yang dituangkan dalam surat perjanjian, tapi nyatanya satu sen pun tidak ada saya terima," ungkap Masmur.


Masmur menerangkan, bahwa uang tersebut paling banyak mengalir ke Djumadi suami terdakwa, baik cash atau transfer. 


Masmur mengatakan, bahwa awalnya ia ada kerjasama dengan keluarga Djumadi, yang sudah dijelaskannya dipersidangan.


"Kerugian saya sampai hari ini serupiah pun belum dikembalikan. Jadi nilai kerugian saya Rp 6 miliar lebih dalam kerjasama usaha bengkel umum sekaligus instansi pemerintahan," katanya.


Dijelaskannya, dari bengkel mobil itu semua konsumen umum maupun dari pemerintahan sudah membayar semua. 


"Djumadi suami terdakwa ini ASN di DPRD Sumsel. Awalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang diberikan sama saya melalui tender atau rekan yang lain. Kita kerjakan sesuai kontrak sebaik mungkin, tetapi hasilnya tidak saya terima," ujarnya.


Masmur melanjutkan, sampai kasusnya sewaktu di Polda Sumsel, mereka berjanji akan mengembalikan seadanya. 


"Tetapi berbalik, malah menuntut saya wanprestasi secara perdata, tapi baik ditingkat banding dan kasasi dia kalah. Maka perkara ini saya bawa ke pidana," terangnya.


"Harapan saya agar mendapatkan keadilan dari majelis hakim, total kerugian saya Rp 6 miliar bisa kembalikan," harapnya.


Diketahui, terdakwa Yunani SPd bersama suaminya Djumadi SH MSi (penuntutan terpisah) diduga melakukan penipuan. 


Berawal bulan September 2016, di kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa. 


Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.


Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April - Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih. 


Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel. 


Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi-lagi terdakwa Yunanni dan suaminya mengatakan belum memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan terdakwa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update