Plt Kepala DLH Muba Tabrani Rizki |
MUBA, SP - Kepala UPT Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat dan Lais, Taufik SH, tengah melayangkan surat konfirmasi serta klarifikasi terkait viralnya pemberitaan tentang ada dugaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas Daerah.
"Saya sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke beberapa perusahan yang disebutkan dalam berita yang sempat viral. Dengan harapan dapat keterangan resmi terkait besaran nilai yang di bayarkan perusahaan selama ini, serta kemana setorannya," ujar Taufik SH saat di temui wartawan dikantornya.
Taufik mengaku, pemberitaan yang tengah viral tersebut berdampak terhadap psikologis keluarga, namun dirinya tetap tenang seraya mempersiapkan bukti.
"Saya sudah menghadap pak Kadis, terkait permasalahan ini biarkan nanti tim Inspektorat Kabupaten Muba yang melakukan pemeriksaan lansung," imbuhnya.
Husni selaku Humas PT BSS saat dikonfirmasi, mengaku telah menerima surat konfirmasi dan klarifikasi dari kepala UPT DLH Sungai Lilin.
Husni mengaku, PT BSS memang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan UPT DLH Kecamatan Sungai Lilin, yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2022.
"Adapun dalam perjanjian tersebut nilai yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp 750ribu. Namun sudah berhenti sejak tidak bisa lagi membuang sampah di tempat pembuangan sampah," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pembayarannya sendiri, dari manajemen kantor pusat kita langsung setor ke rekening kas Daerah.
Terpisah, Nuning perwakilan dari humas PT Hindoli saat dikonfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut Via WhatsApp, menyampaikan pernyataan resmi PT Hindoli.
PT Hindoli tidak memiliki MoU dengan DLH Musi Banyuasin terkait pengelolaan dan retribusi sampah. Kami senantiasa berkomitmen terhadap lingkungan, sehingga sampah domestik organik kami dikelola secara internal dan bekerjasama dengan bank sampah lokal.
Menanggapi permasalahan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba, Drs H Tabrani Rizki saat dikonfirmasi via Handphone, Minggu (22/12/2024) sore menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyurati inspektorat Muba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita sudah meminta pihak inspektorat untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Jadi, kita tunggu saja hasil dari inspektorat," jelasnya.
Terkait permasalahan MoU dengan perusahaan, Tabrani Rizki mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas sebagai Kadis DLH Muba telah menyurati perusahaan untuk tidak membuat MoU dengan UPT DLH.
Ia juga mengaku, terkait permasalahan tersebut, Kepala UPT Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat dan Lais, Taufik SH langsung berkomunikasi dengan dirinya.
"Pak Taufik sudah menemui saya, dan saya juga menyarankan agar permasalahan ini diserahkan kepada pihak inspektorat," tegasnya. (ch@)