Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan PTBA Rp495 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Izin Pertambangan

Monday, December 02, 2024 | Monday, December 02, 2024 WIB Last Updated 2024-12-02T08:34:36Z

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi tiga terdakwa mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti.


Ketiganya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT. Andalas Bara Sejahtera yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. 


Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak jelas dan tidak cermat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan dan patut dikesampingkan.


"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela, Senin (2/12/2024).


Seperti diketahui dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp495 miliar akibat melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan batubara di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan itu juga menjerat tiga terdakwa petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.


Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim melanjutkan sidang pembuktian perkara dugaan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update