Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Belum selesai menjalani proses persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Empat tersangka Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief kembali akan menjalani sidang dalam perkara Tipikor lain yakni, dugaan korupsi pelaksana kegiatan pengadaan aplikasi pengelolaan tanah desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar tahun anggaran 2021.
Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, jadwal sidang perdana keempat tersangka tersebut sudah ditetapkan pada, Rabu (18/12/2024) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor Aplikasi SANTAN.
"Sudah teregistrasi di SIPP, jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan jika tidak ada perubahan sudah ditetapkan pada, Rabu (18/12/2024)," ujar Harun, Senin (16/12/2024).
Untuk diketahui dalam perkara Aplikasi SANTAN ini, bahwa perbuatan tersangka telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan aplikasi pengelolaan tanah desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) aplikasi SANTAN pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD. (Ariel)