Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp16,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (30/12/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2,1 miliar tersebut menjerat dua terdakwa yakni, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi Dony Prayatna dan Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi Ir Sarwono.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan dua saksi Muhammad Sabari mantan karyawan PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan M. Adrian Alfarisi selaku Arsitek.
Dalam persidangan terungkap, bahwa saksi Muhammad Sabari memalsukan tanda tangan terdakwa Dony Prayatna dan Sarwono untuk melakukan penagihan pembayaran proyek pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang.
Hal itu diungkapkan saksi Sabari saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang terkait tupoksinya dalam pembangunan proyek tersebut.
"Saksi Sabari selaku karyawan PT Cahaya Sriwijaya Abadi apakah tugas sauadara dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung ini?," tanya Penuntut Umum.
"Tugas saya melakukan penagihan pembayaran ke UIN, atas perintah Pak Dony, berita acara penagihan semua dibuat oleh Egi dari pihak UIN, saya hanya menandatangani saja," ujar saksi.
Saksi Sabari juga menjelaskan saat melakukan penagihan pembayaran, dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh Direktur ditandatanganinya atas perintah terdakwa.
"Waktu penagihan saya menandatangani dokumen atas permintaan oleh Sarwono dan Dony, dan semuanya saya tanda tangani," kata Sabari.
Mendengar keterangan tersebut, penuntut umum kemudian menegaskan apakah yang dilakukan saksi salah atau tidak.
"Saudara tahu tidak yang ditanda tangani saudara dalam dokumen penagihan itu boleh tidak dan salah," cecar JPU.
"Sebenarnya tidak boleh, tetapi karena saya diminta bantu oleh Pak Dony untuk menanda tangani penagihan karena sudah dikasih contoh tanda tangan melalui foto," ujar saksi.
Mendengar keterangan itu, majelis hakim kemudian mengingatkan saksi Sabari bahwa apa yang dia lakukan resikonya sangat tinggi.
"Kenapa saudara berani menandatangani dokumen penagihan itu. Resikonya tinggi, sauadara bisa dituntut jika kontruksi tidak sesuai dengan perencanaan?," tegas hakim ketua.
"Saya hanya diminta bantu atau disuruh oleh Pak Dony untuk menanda tangani dokumen penagihan yang mulia," jawab Sabari.
"Saudara menjadi saksi seharusnya sudah siap-siap, karena disidang ada yang nanya detail dan ada yang nanya kulit-kulitnya saja. Karena akibat yang saudara lakukan mencairkan uang negara yang mengakibatkan kerugian negara. Pembayaran 100 persen tetapi pekerjaan kurang volume," timpal hakim lagi.
Kemudian hakim anggota menegaskan kepada saksi Sabari soal hubungannya dengan kedua terdakwa terkait proyek pembangunan gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah.
"Saudara tadi ditugaskan untuk melakukan penagihan oleh terdakwa Dony, selain itu saudara juga menanda tangani penagihan dari PT Gapssary Mitra Kreasi yang Direkturnya terdakwa Sarwono, apakah saudara pernah bertemu dengan Sarwono?," tanya hakim.
"Iya saya juga tanda tangani atas permintaan Pak Sarwono dan saya tidak pernah ketemu," jawab saksi.
"Berarti saudara palsukan tanda tangan Sarwono ini benar?," cecar hakim.
"Iya atas persetujuan Pak Sarwono yang mulia," ujar saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Sabari, terdakwa Dony Prayatna maupun Sarwono saat diberikan kesempatan untuk menanggapi, mengaku tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," jawab terdakwa kompak.
"Untung dua terdakwa ini tidak keberatan tanda tangannya sauadara palsukan," timpal hakim ketua sebelum menutup persidangan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Ariel)