Terdakwa |
PALEMBANG, SP - Miliki dua pucuk senjata api jenis Laras panjang dan Pistol beserta amunisi, terdakwa Mareda Gosta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Fajar Wijayanto dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/12/2024).
Terdakwa Mareda Gosta yang diketahui merupakan oknum ASN Kementerian Perhubungan RI di Palembang itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai dalam memiliki, menyimpan, menyembunyikan serta mempergunakan atau sesuatu senjata api serta amunisi sesuatu bahan peledak.
Sehingga atas perubahan terdakwa Mareda Gosta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undan Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mareda Gosta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana penjara tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Palembang Eka Sari akan mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.
Dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku, sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan amunisi/pelurunya berada didalam laci.
Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (Ariel)