MUBA, SP - Merasa terancam, Safii (48) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat pengaduan ke Mapolres Muba, Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum Safi'i, Fahmi SH MH saat dikorfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa kronologis terjadinya tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami Safi'i, dilakukan oleh SP, pada hari Rabu (4/12/2024) sekira pukul 23.58 Wib, melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, SP saat itu meminta uang kepada kliennya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena menuduh Safi'i telah memviralkan foto SP kesemua orang dan mengancam akan mendatangkan preman untuk menemui Safi'i.
"Dugaan ancaman tersebut membuat dirinya (Safi'i-red) merasa takut dan mengganggu mentalnya," jelas Fahmi.
Atas kejadian tersebut, maka Safi'i didampingi kuasa hukumnya Fahmi SH MH dan Rekan membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Mapolres Muba untuk meminta agar pelaku dituntut secara hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Kita berharap agar tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya, oleh karena itu kita meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara tersebut setegas - tegasnya," pungkas ADV Fahmi SH MH didampingi ADV Febra Hutama Yudha dan ADV Ferry Suryono SH MH. (ch@)