Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek PLTU Bukit Asam digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00 tahun anggaran 2018, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/12/2024).
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dari pihak PT PLN Persero Tbk yakni, Hendri, Daryanto, Kristiono, Supriadi dan Joko Mulyono.
Dalam persidangan para saksi dicecar pertanyaan terkait Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN khususnya pada PT PLN.
Selain itu saksi juga digali keterangannya, soal kemahalan harga atau Mark Up pada proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Yang menarik keterangan dari saksi Hendri selaku Divisi Hukum atau Legal PT PLN mengaku baru mengetahui perkara tersebut, dari pemberitaan media dan saat saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait perkara yang saat ini tengah disidangkan.
"Saudara saksi selaku legal tahu tidak berapa anggaran proyek PLTU Bukit Asam ini?," tanya hakim ketua.
"Kurang lebih Rp75 miliar yang mulia. Sepengetahuan saya dalam proyek ini merupakan pergantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam," jawab saksi Hendri.
"Siapa yang mengerjakan proyek ini?," tanya hakim lagi
"PT Truba Engineering Indonesia yang mulia pemenang tendernya," ujarnya.
"Kenapa proyek ini bermasalah kan sudah ada kontrak pekerjaannya," gali hakim.
"Sepengetahuan saya permasalahan ini ada kelebihan atau kemahalan harga yang mulia," jawab saksi.
"Tahu dari mana saudara ada kemahalan harga?," cecar hakim lagi.
"Tahu dari pemberitaan media yang saya baca," kata saksi Hendri.
"Berarti lebih hebat media dari saudara selaku legal, kalau hanya tahu dari media," timpal hakim.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK juga menggali keterangan saksi terkait soal masalah yang terjadi pada PLTU Bukit Asam.
"Saksi selaku Divisi pelayanan hukum apakah saudara pernah menyampaikan ke PLN Pusat terkait dengan perkara ini. Kok legal hanya tahu dari media, apakah sauadara tidak menerima laporan dari Unit PLTU ini?," tanya Jaksa KPK.
"Setahu saya Unit melaporkan ke saya pada saat ada pemeriksaan dari KPK," jawabnya.
Lantas penasehat hukum terdakwa III Nehemia Indrajaya juga mempertegas kepada saksi selaku legal yang tahu perkara ini dari pemberitaan media.
"Saksi Hendri saya hanya ingin mempertegas saja. Apakah benar keterangan saudara tadi tidak mengetahui kasus ini, tetapi hanya tahu dari pemberitaan media dan pada saat pemeriksaan di KPK," tanya PH.
"Benar," kata saksi singkat.
"Baik, cukup yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa Nehemia Indrajaya.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK, Bahwa Terdakwa Bambang Anggono selaku General Manager pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan bersama-sama dengan Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (dilakukan penuntutan secara terpisah),
Pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Nehemia Indrajaya sejumlah Rp25.807.633.638,00, Budi Widi Asmoro sebesar Rp750.000.000,00, Handono Rp100.000.000, Mustika Effendi Rp75.000.000, Feri Setiawan Efendi Rp75.000.000, Riswanto Rp65.000.000,00.
Kemudian Nurhapi sebesar Rp60.000.000, Fritz Rp10.000.000, Wakhid Rp10.000.000, Rachmad Saputra Rp10.000.000, Nakhrudin Rp10.000.000, Rizki Tiantolu Rp5.000.000, Andri Fajriyana M Syarif Rp2.000.000.
Akibatnya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00. (Ariel)