Jaksa KPK membacakan surat dakwaan tiga terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/12/2024).
Tiga terdakwa dimaksud adalah, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, tim Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00.
"Bahwa Terdakwa I Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Terdakwa II Budi Widi Asmoro Widi selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan bersama-sama dengan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2022 telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum mengatur perencanaan anggaran yaitu melakukan penggelembungan harga (mark up) serta mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero)," urai Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa KPK melanjutkan, bahwa perihal Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp750.000.000,00, memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp25.807.633.638,00.
"Handono sebesar Rp100.000.000,00, Mustika Effendi sebesar Rp75.000.000,00, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp75.000.000,00, Riswanto sebesar Rp65.000.000,00, Nuhapi Zamiri sebesar Rp60.000.000,00, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10.000.000,00, Wakhid sebesar Rp10.000.000,00, Rahmad Saputra sebesar Rp10.000.000,00, Nakhrudin sebesar Rp10.000.000,00, Rizki Tiantolu sebesar Rp5.000.000,00, dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp2.000.000,00, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN (Persero) sebesar Rp26.979.633.638,00," urai Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.
Bahwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian.
Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan ketiga terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kemudian majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum selanjutnya untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara. (Ariel)