Empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J dituntut pidana penjara paling tinggi selama 6 tahun dari tiga terdakwa lainnya yakni Anthony Rais, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Keempat terdakwa tersebut terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Tuntutan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (13/12/2024).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Nopan dan Anthony Rais dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Ahmad Nopan juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Nopan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anthony Rais dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Adapun sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar. (Ariel)