Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba, M Arief Dituntut Paling Tinggi 9 Tahun Penjara

Monday, December 16, 2024 | Monday, December 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-16T07:03:18Z

Tiga terdakwa kasus jaringan internet desa Dinas PMD Muba menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 25.885.165.625, tahun anggaran 2019-2023, dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, 7 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (16/12/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Selain pidana penjara, Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan.


Sedangkan terdakwa Riduan dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.


Sementara itu terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan pidana terhadap, tiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update