Dua terdakwa Kepala dan Bendahara BPBD OKU menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi belanja barang hingga perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp428 juta dua terdakwa Junaidi selaku Bendahara Pengeluaran dana Amzar Kristova Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/12/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Junaidi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174 juta.
Sedangkan terdakwa Amzar Kristova dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp120 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan. Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar Kristova oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Junaidi menyatakan menerima sementara terdakwa Amzar Kristova maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU pada tahun 2022, BPBD Kabupaten OKU menerima anggaran sebesar Rp 5,7 milar dan anggaran perubahan Rp 5,9 miliar.
Yang diperuntukan bagi belanja pegawai Rp 2,1 miliar ditambah belanja barang dan jasa Rp 3,3 miliar serta belanja modal peralatan dan mesin Rp 450 juta lebih.
Dalam pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten OKU tahun 2022 ditemukan fakta-fakta penyimpangan sebesar Rp 428 juta lebih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif.
Terdapat beberapa kegiatan belanja barang dan jasa, yang anggarannya telah dicairkan. Namun tidak dibelanjakan dan tidak disertai adanya bukti pertanggung jawaban atau fiktif.
Diantaranya perjalanan dinas di dalam daerah sebesar Rp 39 juta lebih dan perjalanan dinas diluar daerah Rp 5,6 juta. Lalu belanja perjalanan dinas di dalam kota Rp 35 juta lebih dan belanja perjalanan dinas luar kota Rp 129 juta.
Kemudian belanja operasi, perjalanan dinas luar kota Rp 10 juta lebih. Belanja bahan bakar dan pelumas Rp 46 juta lebih, belanja suku cadang Rp 46 juta lebih serta belanja ATK Rp 18 juta lebih dan lain-lain. (Ariel)