Notification

×

Tag Terpopuler

KMK Proyek Sekanak Lambidaro Diputus Sepihak, Bank Mandiri Digugat ke Pengadilan

Thursday, December 05, 2024 | Thursday, December 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T08:52:05Z

Arief Budiman kuasa hukum Arya Kurniawan Dirut PT Duta Permata Lestari 

PALEMBANG, SP - Direktur Utama PT Duta Permata Lestari Arya Kurniawan melalui kuasa hukumnya Arief Budiman melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri Area Palembang Sudirman ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Sidang gugatan dengan nomor 228/Pdt.G/2024/PN Palembang diketuai majelis hakim Idi IL Amin, digelar secara e court yang dihadiri pihak Penggugat dan pihak Bank Mandiri selaku Tergugat, Kamis (5/12/2024).


Arief Budiman kuasa hukum Penggugat menjelaskan, asal mula kliennya Arya Kurniawan Dirut PT Permata Duta Lestari melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bank Mandiri Palembang. 


"Kenapa kita melayangkan gugatan, karena klien kita ini nasabah bintang utama, menjadi nasabah sudah lama dan bekerja sama dengan PT Bank Mandiri. Bentuk kerjasamanya Kredit Modal Kerja (KMK), Penggugat punya proyek pemerintah, proyek-proyek APBN bekerja sama dengan Bank Mandiri selaku pemodal. Lalu Bank Mandiri menyetop proyek Lambidaro ini, yakni merevitalisasi Sungai Sekanak. Karena ada perubahan jadwal dari Pemerintah, sehingga tertunda pekerjaannya. Akibat tertunda itu, membuat Bank Mandiri secara sepihak memutuskan kontrak KMK ini," ungkapnya.


Atas penyetopan sepihak tersebut lanjut Arief, kliennya mengalami banyak kerugian karena dianggap masuk dalam Daftar Hitam Nasional.


"Akibatnya, klien kami banyak dirugikan. Pertama masuk dalam BHN, daftar hitam nasional, selama 2 tahun tidak mendapatkan proyek APBN. Sehingga kita anggap, apa yang dilakukan Bank Mandiri suatu perbuatan melawan hukum. Karena pemutusan kontrak secara sepihak terhadap perjanjian KMK ini," jelasnya.


Arief mengatakan, jadwal sidang e court, adalah jawaban dari Tergugat PT Bank Mandiri namun tidak memberikan jawaban. 


"Padahal hakim sudah menjadwalkan yang sudah disepakati bersama. Hakim ketua sudah mengingatkan, jika tidak mengupload jawaban hari ini, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Sebagaimana azas peradilan, cepat dan murah," kata Arief.


Arief menerangkan pekerjaan proyek itu sendiri, sudah berjalan tiga bulan, dari bulan September lalu. KMK untuk proyek Lambidaro tahun 2022, sebesar Rp 50 miliar. Tapi disetop di tengah jalan yang terhitung sisa Rp 14 miliar. 


"Kita berharap agar gugatan kita selaku Penggugat dikabulkan, Bank Mandiri telah benar, melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga kita pulih dari daftar hitam nasional. Kemudian bisa melanjutkan kerjasama dengan Bank Mandiri seperti biasa," ujarnya.


Sementara itu, tim dari Tergugat Bank Mandiri salah satunya Rossy bagian legal, saat dikonfirmasi awak media selepas persidangan, tidak memberikan tanggapan banyak. 


"Maaf ya kak," ujarnya langsung melenggang pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update