Notification

×

Tag Terpopuler


Kedapatan 17 Paket Ganja Kering Saat Ditangkap, Raka Diganjar 6 Tahun Bui

Tuesday, December 10, 2024 | Tuesday, December 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T11:58:00Z

Raka Bagas Kara terdakwa kasus narkotika jenis Ganja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja kering sebanyak 17 paket, terdawa Raka Bagas Kara dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (10/12/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman berjenis ganja sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.


Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam dakwaan, kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kompleks Griya Puspita Pratama Sukamaju Kecamatan Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika.


Menindak lanjuti laporan tersebut akhirnya tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram.


Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK  (DPO) dengan harga sebesar Rp. 275 ribu.


Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update