Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi Didakwa Kumulatif Gratifikasi dan TPPU

Wednesday, December 18, 2024 | Wednesday, December 18, 2024 WIB Last Updated 2024-12-18T04:02:41Z

Empat terdakwa dalam perkara aplikasi SANTAN menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady memimpin langsung Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (18/12/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum. 


"Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD," urai penuntut umum. 


Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba juga mendakwa Terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar. Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank," sebut penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Penuntut umum menguraikan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.


Dibayarkan untuk Tagihan Kartu Kredit dan Cicilan Mobil, serta ditukarkan dengan mata uang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Musi Banyuasin," beber penuntut umum.


Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Setelah mendengarkan surat dakwaan para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.


Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update