Notification

×

Tag Terpopuler

Kalah Suara di Pilkada Kota Palembang, Yudha-Bahar Ajukan Gugatan ke MK

Saturday, December 07, 2024 | Saturday, December 07, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T11:43:57Z

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 3 Yudha - Bahar (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 3, Yudha Pratomo - Baharudin mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024). 


Diketahui, Yudha Pratomo, S.T., M.Sc., Ph.D berpasangan dengan Baharudin, S.T., M.M. Diusung Partai Demokrat dan PKS dengan Nomor Urut 3 memperoleh sebanyak 229.895 suara. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 964 tahun 2024.


Dikutip dari situs mkri.id, Sabtu (7/12/2024), gugatan yang dilayangkan Yudha - Bahar itu dengan Nomor 110/PAN.MK/e-AP3/12/2024 telah tercatat pada hari, Jumat (6/12/2024) melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


"Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Yudha Pratomo dan Baharudin Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Nomor Urut 3. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Hendra Yospin, dkk Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON," bunyi surat permohonan PEMOHON seperti dilansir dari situs mkri.id, Sabtu (7/12/2024).


Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (*)

×
Berita Terbaru Update