Notification

×

Tag Terpopuler

Hormati Proses Hukum Kasus Dokter Koas, Tokoh Pemuda Sumsel Imbau Berhenti Membully

Monday, December 23, 2024 | Monday, December 23, 2024 WIB Last Updated 2024-12-23T04:25:04Z

Tokoh Pemuda Sumsel Arifin Kalender (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kasus viral pemukulan dokter koas Universitas Sriwijaya Lutfi saat ini tengah berproses hukum di Polda Sumsel. Bahkan pelakunya Fadilah alias Datuk sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Atas kejadian tersebut, framing dan bullying hingga saat ini masih bermunculan di media sosial.


Menyikapi hal tersebut, tokoh pemuda dan masyarakat Sumatera Selatan Arifin Kalender meminta masyarakat agar bijak bermedia sosial dan meminta stop bullying terhadap Lady dan keluarganya.


Menurut Arifin, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan dia meminta kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan agar menghormati proses hukum.


"Apalagi ada niat baik dari pihak keluarga Lady melalui penasehat hukumnya untuk menitipkan langsung Datuk selaku supir yang melakukan pemukulan terhadap Lutfi ke Polda Sumsel. Artinya patut diberikan apresiasi, karena pihak keluarga sangat menghormati hukum," kata Arifin Kalender saat dimintai pendapatnya oleh awak media, Senin (23/12/2024).


Masih menurut Arifin, pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Lady melalui Ibunya LM dihadapan media sudah meminta maaf kepada Lutfi atas penganiayaan yang dilakukan oleh supirnya Fadilah alias Datuk.


"Permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas nama pribadi dan keluarga kepada Lutfi sudah dilakukan oleh keluarga Lady yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Jadi kita harus menilai objektif dalam perkara ini biarkan proses hukum berjalan," kata Arifin.


Ditanya bullying dan framing melalui penyebaran video maupun audio dan teks yang masih bermunculan di media sosial, Arifin tidak mau berspekulasi dan menyerahkan semua itu kepada Aparat Penegak Hukum apakah bisa dikenakan Pasal ITE atau tidak.


"Soal penyebaran video secara masif dimedia sosial saya tidak mau berandai-andai apakah bisa dikenakan Undang-undang ITE atau tidak, yang pasti itu wewenangnya APH dan penasehat hukumnya. Akan tetapi menurut saya Cyberbullying adalah jenis tindakan bullying di dunia Maya yang ditunjukkan untuk mengucilkan dan melukai seseorang. Perilaku cyberbullying dapat meningkat anonimtas dalam interaksi di dunia maya tidak seperti bullying didunia nyata. Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka cyberbullying dapat berdampak serius pada kesehatan mental korbannya," ujarnya.


Arifin mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.


"Imbauan saya, masyarakat stop lah membully atau memframing karena sudah berproses hukum jangan kita yang menghakimi, gunakan Azaz praduga tidak bersalah," imbaunya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update